BANDUNG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan kembali menerapkan sistem berbasis jarak tempat tinggal (zonasi) sebanyak 90 persen dari jumlah Rombongan Belajar setiap sekolah.
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Mia Rumiasari mengatakan, sistem tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Menurutnya, sistem ini berbeda dengan PPDB tahun lalu. Sebab, dari 90 persen sudah terbagi menjadi, jalur akademik, jalur RMP dan 10 persen di bagi lagi menjadi, 5 persen penerimaan jalur prestasi, dan jalur khusus.
Selain itu, untuk sistem PPDB menggunakan sistem online dan pendaftaran dimulai pada 2 sampai 6 Juli. Adapun untuk pengumuman akan dilakukan 9 Juli
’’Untuk penerimaan nanti hanya satu putaran yang dimulai dari tanggal 2 sampai 6 Juli. Sedangkan, untuk sistem online saat ini belum tersedia,” kata Mia di sela-sela sosialisasi PPDB 2018 di hotel Asrilia kemarin, (10/4).
Mia memaparkan, PPDB kali ini tetap memperhatikan ketersediaan kuota. Sehingga, dengan sistem zonasi, prioritas akan tetap diberikan kepada peserta didik yang Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
Dia menghimbau, kepada seluruh orang tua murid jangan memiliki pemikiran ingin menyekolahkan anaknya disekolah negeri yang dianggap favorit padahal memiliki jarak yang jauh dari rumahnya. Sehingga, untuk mengantisipasi ini pihaknya akan melibatkan sekolah swasta. Sebab, sekolah dimanapun memiliki kualitas sama.
’’ Jadi PPDB online, tahun ini kita terapkan jadi tiga pilihan, yaitu dua pilihan sekolah negeri dan satu swasta,” ujar dia.
Sementara itu, pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, Mohamad Solihin mengatakan, dengan adanya peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai, PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP 2018 dapat ditaati oleh semua pihak.
Dia menegaskan, tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bila diketahui melakukan intervensi terlalu jauh dalam proses PPDB 2018.
“Saya ingin pelaksanaan PPDB tahun ini bisa berjalan lancar, sesuai dengan norma yang telah diatur, mulai dari ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah, sampai pada peraturan wali kota,” kata Solihin (pan/yan)