“Untuk piutang ada sebesar Rp 148,775 miliar. Bertambah dari tahun 2017 tapi setiap tahun jumlahnya terus berkurang,” jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi Lia Yuliati menambahkan, mengenai keluhan warga terkait kemunculan tagihan tahun 2012, bisa jadi pengaruh hasil pemutakhiran data tahun 2016.
“2016 ada pemutakhiran data sehingga lebih akurat. Kalau memang ada tunggakan bisa jadi wajib pajak memang belum bayar,” imbuhnya.
Lia menyebutkan, dari total piutang yang ada, terdapat data hasil pemutakhiran dan direkomendasikan untuk dihapuskan berjumlah sekitar 2.900 data dengan besaran piutang Rp 9 miliar.
“Di tahun 2017, juga muncul 2.900 data lain yang bisa pemutihan dengan jumlah total piutang masih dalam penghitungan. Penghapusan bisa dilakukan terhitung 5 tahun sejak SPPT diterbitkan,” pungkasnya. (ziz/yan)