Dadang M. Naser: IPM Meningkat 0.5 Persen dari Tahun 2016

Dadang M. Naser: IPM Meningkat 0.5 Persen dari Tahun 2016
FOTO-FOTO ERUS RUSTANDI/JABAR EKSPRES
URAI KEBERHASILAN: Bupati Bandung H. Dadang M. Naser saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung Akhir Tahun Anggaran 2017 kepada semua Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (29/3). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Anang Sutanto.
0 Komentar

SOREANG – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Ka­mis (29/3) lalu. Kegiatan terbagi dalam Tiga sesi, yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertang­gungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung Akhir Tahun Anggaran 2017, Tanggapan Fraksi dan Jawaban atas Tanggapan Fraksi.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Ir. H. Anang Sutanto, M.Si., didampingi Wakil Ketua dari Fraksi PDI Perjuangan Hen Hen Asep Suhendae dan Wakil Ketua dari Frak­si Gerindra Yayat Hidayat.

Pada sidang sesi pertama, dalam penyampaian LKPJ, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengurai pening­katan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung yaitu 71,28 poin. Angka ini meningkat 0,59 poin diban­ding Tahun 2016 (70,69 poin).

Baca Juga:Bantu Pasarkan Produk IKMe-Paper Jabar Ekspres Edisi 2 April 2018

”Tingkatan capaian IPM pada tahun 2017 sebagian besar merupakan kontri­busi dari indeks pendidi­kan, kesehatan dan daya beli masyarakat. Indeks pendidikan sebesar 63,94 poin, kesehatan 81,74 poin serta indeks daya beli masyarakat sebesar 69,29 poin,” urai Bupati.

Selain melaporkan kebi­jakan-kebijakan strategis serta penghargaan yang didapat Pemerintah Kabu­paten Bandung sepanjang Tahun 2017. Dadang juga menyampaikan percepatan pengembangan wilayah dan perekonomian masyarakat di sektor agrobisnis, pari­wisata dan industri kecil setelah diresmikannya peng­gunaan Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) oleh Pre­siden RI Ir. Joko Widodo.

Di akhir laporannya, Da­dang Naser menyampaikan Tiga rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam rapat internal DPRD.

T rekomendasi itu yakni Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Raperda peruba­han atas Perda nomor 20 Tahun 2014 tentang Keu­angan desa serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Izin lokasi.

”Besar harapan kami melalui LKPJ dan pembahasan Raperda ini akan melahirkan Perda yang dapat dilaksana­kan, memenuhi kaidah hu­kum yang berlaku dan me­menuhi kebutuhan hukum masyarakat serta dapat mendukung penyelenggaraanPemerintahan Daerah ke depan,” pungkasnya.

0 Komentar