Dadang M. Naser: IPM Meningkat 0.5 Persen dari Tahun 2016

Dadang M. Naser: IPM Meningkat 0.5 Persen dari Tahun 2016
FOTO-FOTO ERUS RUSTANDI/JABAR EKSPRES
URAI KEBERHASILAN: Bupati Bandung H. Dadang M. Naser saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung Akhir Tahun Anggaran 2017 kepada semua Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (29/3). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Anang Sutanto.
0 Komentar

Pada sesi kedua, sidang mengetengahkan tanggapan Fraksi DPRD atas LKPJ Bupati pada sesi pertama tadi. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB memandang perlu adanya kesesuaian substansi antar Raperda.

Substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin lo­kasi haruslah sesuai dengan substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Bandung 2016-2021.

Menu_rut ketiga fraksi, kesesuaian substansi dari kedua Raperda tersebut merupakan perwujudan antara dokumen perencanaan agar dapat memberikan arah yang jelas sesuai dengan prioritas pembangunandaerah secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, teru­kur, berkeadilan dan ber­wawasan lingkungan.

Baca Juga:Bantu Pasarkan Produk IKMe-Paper Jabar Ekspres Edisi 2 April 2018

Sementara Fraksi Partai Demokrat memandang sub­stansi Raperda tentang Pe­rubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Bandung 2016-2021 haruslah mampu me­rumuskan isu-isu strategis.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra berpandangan, Perda tidak hanya berfung­si mengatur masyarakat umum tetapi juga mempu­nyai fungsi strategis. Fung­si strategis tersebut yaitu memberikan perlindungan terhadap hak rakyat dan meningkatkan pember­dayaan rakyat.

Fraksi PKS menyebut proses penyusunan Perda haruslah memenuhi persyaratan dan menempuh seluruh tahapan penyusu­nan, sehingga mampu menghasilkan Perda yang dapat dilaksanakan dan membawa maslahat bagi masyarakat Kabupaten Bandung. (adv/rus/ign)

Laman:

1 2
0 Komentar