Pada sesi kedua, sidang mengetengahkan tanggapan Fraksi DPRD atas LKPJ Bupati pada sesi pertama tadi. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB memandang perlu adanya kesesuaian substansi antar Raperda.
Substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin lokasi haruslah sesuai dengan substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Bandung 2016-2021.
Menu_rut ketiga fraksi, kesesuaian substansi dari kedua Raperda tersebut merupakan perwujudan antara dokumen perencanaan agar dapat memberikan arah yang jelas sesuai dengan prioritas pembangunandaerah secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga:Bantu Pasarkan Produk IKMe-Paper Jabar Ekspres Edisi 2 April 2018
Sementara Fraksi Partai Demokrat memandang substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Bandung 2016-2021 haruslah mampu merumuskan isu-isu strategis.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra berpandangan, Perda tidak hanya berfungsi mengatur masyarakat umum tetapi juga mempunyai fungsi strategis. Fungsi strategis tersebut yaitu memberikan perlindungan terhadap hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan rakyat.
Fraksi PKS menyebut proses penyusunan Perda haruslah memenuhi persyaratan dan menempuh seluruh tahapan penyusunan, sehingga mampu menghasilkan Perda yang dapat dilaksanakan dan membawa maslahat bagi masyarakat Kabupaten Bandung. (adv/rus/ign)
