Segera Segel 33 Tiang Seluler Ilegal

CIMAHI – Setelah mendapatkan desakan dari DPRD Kota Cimahi Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana akan melakukan penyegelan terhadap 33 tiang Micro Cell Pole (MCP) di sejumlah titik.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono mengakui, ke 33 MCP tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias Ilegal. Sehingga, keberdaannya harus ditertibkan.

“ Jadi sebelum ditertibkan kita sudah melakukan Mapping terlebih dahulu,”jelas Aris kepada wartawan belum lama ini.

Dia menjanjikan, penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat ini sambil menunggu surat perintah dari Wali Kota dan melakukan kroscek ulang tiang-tiang MCP tersebut. Sebab, berdasarkan informasi ternyata ada tiang MCP yang sudah berdiri namun belum beroperasi.

” Kita sedang lakukan evaluasi dan pemeriksaan detailnya nati kita kabari,”cetus Aris.

Kendati begitu, dia berjanji akan menindak tegas keberadaan MCP dengan melakukan penyegelan tanpa pandang bulu bila diketahui secara jelas melanggar.

Aris emnambahkan, sebetulnya setelah di data ada 77 tower lain yang tidak berizin di Kota Cimahi itu. Namun, kondisinya macam-macam di antaranya ada yang tidak memiliki izin IMB, izin prinsip bahkan tidak memiliki izin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

” Inikan penting sekali untuk keselamatan penerbangan, malah Komandan Lanud sudah mengirim surat agar dilakukan penindakan,”kata Aris. (bbs/yan)

Tinggalkan Balasan