CIMAHI – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi mengadakan sosialisasi bersama dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Cimahi, untuk memberikan pemahaman kepada Badan Usaha di wilayah Kota Cimahi yang belum bergabung baik seluruhnya ataupun sebagian, untuk segera dapat mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Sosialisasi tersebut digelar di aula Kejaksaan Negeri Cimahi Rabu (28/03).
Pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya BPJS Kesehatan Cabang Cimahi untuk memperluas kepesertaan JKN-KIS serta untuk membangun kesadaran dan kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftarkan Badan Usahanya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS.
“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk merekrut Badan Usaha yang belum bergabung dengan Program JKN-KIS dan sekaligus untuk menerapkan aturan dan regulasi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017, sebagai salah satu upaya mencapai cakupan semesta pada tahun 2019 dimana setiap rakyat indonesia mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya.
Kepala Bidang dan Kepatuhan BPJS Kesehatan, Bina Hermawan menambahkan bahwa bagi Badan Usaha yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya, tidak patuh dalam membayar iuran, dan tidak menyampaikan data yang lengkap dan benar dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Bahkan apabila pemberi kerja melanggar ketentuan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” jelasnya.
Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang akan terus dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi untuk dapat memberikan pemahaman kepada pemilik Badan Usaha dan memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya mendapatkan haknya, salah satunya adalah jaminan kesehatan. (dh)