Saling Salahkan Sebab Banjir

Dia menambahkan, pasca kejadian banjir bandang di Kota Bandung, pihaknya akan melakukan evaluasi, dan akan menerjunkan Satpol PP untuk meninjau galian C tersebut. Namun, jika telah mendapatkan rekomendasi tidak serta-merta bisa membangun sebab secara prosedur ketika rekomendasi dikeluarkan Gubernur peizinan kewenangannya ada di Kabupaten.

” Jadi persyaratannya itu 20 persen lahan terbangun harus disediakan 80 persen lahan terbuka hijau. Ayo kita tegakan aturan, di masing-masing daerah yang bersentuhan di kawasan Bandung Raya, mari duduk bersama untuk mengevaluasi pola pembangunan tata ruang,’’ pungkas Dadang. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan