Dia menjelaskan, gubernur memiliki kewenangan mengatur tata ruang yang merupakan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sesuai dengan Perda No. 22 Tahun 2010 tentang RTRW. Ada belasan KSP yang menjadi kewenangan gubernur, antara lain kawasan sungai Citarum dan KBU.
”Jangan sampai terjadi perubahan alih fungsi lahan di kawasan tersebut yang tidak hanya merusak lingkungan di sekitar KBU, tapi juga akan membuat bencana di daerah cekungan Bandung,” ungkap Emil.
Agar pembangunan tata ruang terus terpantau, Rindu menggagas pembentukan satgas pengendalian pemanfaatan ruang dengan melibatkan aparat penegak hukum, komunitas, dan lain-lain untuk sama-sama mengawasi KBU. ”Ditambah aplikasi untuk memantau kesesuaian tata ruang berbasis GIS (Geographic Information System atau Sistem Informasi Geografis ) yang bisa diakses publik,” tandasnya. (yan/rie)