Pembuat Senpi Ilegal Ditahan

Pembuat Senpi Ilegal Ditahan
YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES
TUNJUKKAN BARBUK: Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) di dampingi Direktur Res Krimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fanadi saat menunjukkan barang bukti senjata api illegal, di Mapolda Jabar, kemarin.
0 Komentar

Sehinga, ditambahkan Direktur Res Krimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fanadi, ada 14 Senpi dengan 350 butir amunisi dan dua unit mesin bubut yang sudah diamankan pihaknya.Umar menegaskan, senjata yang diamankan belum untuk disebar luaskan dan masih menunggu pengiriman. ”Dalam satu bulan hanya 2-3 senpi yang dibuat, karena pembuatannya pun by order,” terangnya.

Lebih lanjut lagi Umar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dan tersangka para konsumennya memesan senpi illegal itu melalui toko online melalui denga menggunakan kode lakban dan aqua. ”Ini baru antar provinsi, belum ke internasional. Menurut pengakuan tersangka, mereka membuat senpi ilegal sejak 2015. Sehingga, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkasnya. (yul/ign)

0 Komentar