Vaksi Rubella Halal Digunakan

Vaksi Rubella Halal Digunakan
DOKUMENTASI JABAR EKSPRES
TINGKAH LUCU: Anak Sekolah Dasar mengikuti tes kesehatan dan imunisasi campak Bulan Imunisasi Anak Sekolah, di Sekolah Dasar Percobaan Negeri Sabang, Kota Bandung.
0 Komentar

CIMAHI – Keberadaan vaksin Rubella dan Difteri masih menjadi polemik dan perdebatan tersendiri. Sebab, pada kenyataannya Vaksin ini dibuat dengan menggunakan enzim dari hewan babi.

Menanggapi hal ini, Dr. Ernawati Arifin, Ketua Program Studi Mikrobiologi ITB, menganggap polemik mengenai vaksin yang berkembang di masyarakat perlu dimaklumi. Namun, sebagai praktisi, dia memiliki tanggung jawab untuk meluruskan polemik tersebut.

Menurut perempuan yang sering disapa Erna itu, kebanyakan masyarakat mudah termakan omongan yang belum dipastikan kejhelasannya. Sebab, dalam proses pembuatan vaksin, enzim babi dimurnikan dan tidak terkait di dalam ampul sehingga membentuk zat lain.

Baca Juga:1.800 Karyawan Meriahkan Fun Bike HUT Sekar TelkomBentuk Pelayanan Kemanusian Terhadap Masyarakat

Erna menjelaskan, selama bertahun tahun dirinya turut andil dalam membuat vaksin hepatitis dan dari vaksin yang dibuatnya, dan yang banyak beredar di Indonesia, sangat kecil kemungkinan mengandung enzim babi.

’’Jadi kalaupun ada, enzim tersebut sudah melewati proses pemurnian. Enzim babi sendiri berfungsi untuk mengurai protein,’’jelas Erna ketika ditemui kemarin (11/3)

Dirinya memaparkan, enzim tripsin babi digunakan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino, menjadi bahan makanan kuman. Jadi proses pembuatan vaksin itu kompleks, tidak seperti membuat obat atau tablet biasa yang dicampur bahan-bahannya.

Kendati begitu, bisa maslah ini ditegaskan kalau vaksin yang ada di Indonesia ini semuanya aman dan halal. Sebab, sudah ada jaminan dan fatwa ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, Ketua MUI Kota Cimahi, K.H. Alan Nur Ridwan mengatakan, merujuk undang undang kesehatan nomor 16 tahun 2004 tentang kewajiban pemerintah melindungi seluruh warga negara dari penyakit menular dan berbahaya. Makan salah satu cara adalah memberikan vaksin.

“Kondisi ini memang ada pasti selalu ada pro dan kontra. Baik terkait politik, ekonomi apalagi yang terkait dengan agama,” ujarnya.

Namun, MUI memastikan, kalau vaksin halal untuk diberikan dengan alasan dua hal, yaitu urgensi dan kebutuhan. Sehingga, sekalipun mengandung babi atau enzim haram maka dalam aturan ilmu fiqih boleh digunakan.

Baca Juga:DBL Store Hadir di Kota BandungPertamina MOR III Berbagi Tips Aman Berkendara ke Siswa Sekolah

Sementara terkait untuk kebutuhan, lanjutnya, vaksin ini berfungsi sebagai obat bagi penyakit, selama belum ada enzim lain yang bisa digunakan kecuali barang yang haram tersebut maka tetap boleh digunakan.

0 Komentar