Satreskim Siap Usut PT Tri Gunawan

CIMAHI – Untuk menentukan langkah hukum kepada PT Tri Gunawan yang diduga telah membuang limbah ke anak sungai Cibodas Satreskrim Polres Cimahi masih menunggu laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi yang telah memanggil perusahaan untuk dilakukan penyidikan.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N. Adiputra mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan baik dari masyarakat maupun dari DLH Cimahi terkait pencemaran tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun.

’’Kalau memang betul ada indikasi pencemaran, tentu harus ada pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terlebih dahulu,’’ jelas Niko ketika ditemui kemarin (7/3).

Dia menuturkan, proses penyidikan akan dimulai bila DLH melakukan melakukan investigasi menyeluruh mengenai kasus ini. Sehingga, dan hasil dari penyidikan tersebut akan menjadi dasar Polres Cimahi melakukan tindakan. Namun, bila DLH hanya memberikan sebatas teguran dan sanksi administrasi, urusan tersebut menjadi ranah DLH

Terkait pengakuan dari PT. Tri Gunawan jika limbah yang mengalir di selokan karena ada kesalahan teknis, Niko mengatakan, perlu dilakukan uji sampel dari air limbah dan pemeriksaan IPAL nya.

’’ Tapi ini juga kembali lagi, kami belum mendapat laporan, jadi belum tahu apakah perusahaan itu memang melakukan pembiaran kerusakan atau ternyata sengaja membuang limbahnya kesitu,’’ katanya.

Niko menambahkan, DLH berperan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), telah memanggil perwakilan PT. Tri Gunawan, maka DLH berkewajiban melaporkan hasil penyidikan tersebut ke Satreskrim Polres Cimahi.

Sehingga, Satreskrim Polres Cimahi belum bisa bergerak melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap perusahaan tersebut, sebelum ada laporan dari pihak DLH.

Disinggung mengenai kemungkinan pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke pabrik tersebut, Niko mengungkapkan, hal tersebut bisa saja dilakukan bila laporan yang diberikan DLH tidak sesuai dengan harapan.

’’Misal hasil laporan DLH yang kami terima kurang, bisa kami lakukan sidak. Atau ketika dari hasil pulbake ada indikasi pencemaran seperti menemukan ada indikasi garis air limbah yang melebihi batas,’’ cetus dia.

Terpisah, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan pada DLH Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin, mengungkapkan jika saat ini pihaknya sedang melakukan pengambilan sampel air limbah dari PT. Tri Gunawan, untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan