“Oleh karena itu kami mengimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki asset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen Pajak menemukan data asset tersembunyi tersebut,”pungkasnya
Walikota Tasikmalaya: Lapor SPT Online, Mudah, Praktis, dan Cepat!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News