SOREANG – Kelompok Swadaya Masyarakat Trisakti (KSM TRISAKTI) bekerjasama dengan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Jawa Barat, Sukses menggelar kegiatan Seminar Strategi Pencegahan Pungli dilingkungan pendidikan untuk meningkatkan pelayan publik yang digelar di Gedung Moch toha Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung Minggu, 4/3/2018.
Ketua Umum KSM Trisakti Habinsaran Pardomuan Sianturi mengatakan, suksesnya kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas pemerintah kabupaten Bandung dengan organisasi masyarakat untuk membantu menyosialisasikan pemahaman terhadap rambu-rambu larangan pungli, khususnya di lingkungan pemerintah.
“Masyarakat jangan takut atau ragu melapor jika menemukan adanya pungli di lapangan. Tidak hanya di lingkungan pendidikan seperti sekolah-sekolah saja tapi di tempat lain yang melakukan pelayanan publik,” Katanya saat di temui Jabar Ekspres di Sekretariat KSM Trisakti Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk kemarin, (6/3)
Menurut Binsar, sapaan akrab ketua umum KSM Trisakti, setelah sukses mengadakan kegiatan seminar tersebut pihaknya akan terus melakukan pendampingan program pemerintah kabupaten Bandung khususnya dalam menyosialisasikan pencegahan pungli.
’’Kami siap mengawal program pemerintah, dan mengawasi pelaksana pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya pungli,’’ tegasnya
Sebelumnya Wakil Bupati Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan menegaskan, masyarakat untuk tidak takut melaporkan pungutan liar (Pungli) yang biasa terjadi di institusi pendidikan.
Dirinya menilai, tindakan Pungli dalam bentuk apapun sangat merugikan. Sebab, prilaku seperti ini dapat menghambat laju pertumbuhan pembangunan.
’’Jadi saya minta kepada masyarakat yang mengatahui ada paraktek Pungli di sekolah-sekolah segera laporkan saja,” jelas Gun Gun.
Dirinya mengatakan, untuk memberantas praktek Pungli di Institusi pendidikan harus di bantu oleh peran masyarakat sebagai pengawas. Sehingga, perilaku semacam itu dapat di minimalisir.
Selain itu, sinergitas pemerintah dengan organisasi masyarakat untuk membantu tersosialisasikannya pemahaman larangan pungli harus dilakukan khususnya, di lingkungan pemerintahan.
Gun Gun menambahkan, Pungli tidak hanya di lingkungan pendidikan saja tapi, di tempat lain seperti pelayanan publik juga harus bebas dari Pungli.
Untuk melaporkan Pungli imbuh dia harus disertai data dan bukti yang jelas, jangan hanya tudingan yang tidak berdasar apalagi tanpa bukti.