’’Ada aktivitas jual beli di media sosial juga, dia menggunakan wechat. Tapi kalau ada orang baru yang ingin jadi pelanggannya, kadang pelaku ini menolak, mungkin dia waspada,’’ tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ziz/yan).