CIMAHI-Meski penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 sudah dilakukan, namun faktanya masih banyak alat peraga politik di sejumlah titik di Kota Cimahi.
Parahnya lagi APS tersebut terpasang di pohon dan tiang listrik yang otomatis melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Padahal sebelumnya selama empat hari pihak Panwaslu bersama Satpol PP dan (KPU) Kota Cimahi berhasil menurunkan 239 APS milik keempat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018. Penurunan APS tidak resmi itu berlangsung selama empat hari. Yakni Rabu (14/2) serta Jum’at hingga Minggu (23-25/2). APS yang diturunkan berupa banner, baligo, spanduk dan umbul-umbul.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Yus Sutaryadi, peraturan pemasangan APS dan APK sudah diatur dan disinergikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam PKPU tersebut dicantumkan area mana saja yang dilarang untuk dipasangi APS atau APK. Namun, kenyataanya APS dan APK masih banyak terpasang.
“Sekarang masih banyak oknum yang melakukan pemasangan APS dan APK tak resmi. Mereka main kucing-kucingan. Ketika misalnya hari ini dibersihkan, malam atau besoknya ada yang memasangnya lagi,” katanya, di Kantor Panwaslu Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Selasa (27/2/2018).
Yus mengatakan, jika APS atau APK tak resmi masih menjamur, maka kemungkinan besar pihaknya akan melakukan rapat pleno bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP Kota Cimahi serta tim Pemenangan keempat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pihaknya akan meminta, APS atau APK tak resmi untuk segera diturunkan. Sebab, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihn Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 pasal 70 ayat 5 yang menyebutkan APS yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai, Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjadi pasangan calon wajib menurunkan dalam waktu 1×24 jam.
“Sesuai aturan, APK yang boleh dipasang pada masa kampanye hanyalah APK yang ukuran, jumlah dan lokasinya telah ditentukan KPU,” bebernya.