SUKABUMI – Puluhan pelaku Usaha Kecil dan Menegah (UKM) di wilayah Pelabuhan Ratu mengikuti diskusi bertajuk “Peran UKM Untuk Negeri” di Pondok Wirausaha Dewin Assalam, Cikembar, Sukabumi. Kamis (22/2). Pondok yang dikelola CV Slamet Quail Farm (SQF) ini merupakan pusat pelatihan kewirausahaan sekaligus usaha pembibitan, produksi telur serta daging puyuh terbesar, termodern, dan terbaik di Jawa Barat.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I), Yoyok Satiotomo, memaparkan pentingnya pajak bagi negeri ini. ”Salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam menunjang pembiayaan bernegara itu sendiri, dalam hal ini adalah melalui pembayaran pajak. Sekitar 80% APBN kita berasal dari uang pajak yang kita semua bayarkan,” kata Yoyok.
Lebih lanjut Yoyok mengungkapkan proporsi Dana Perimbangan dalam APBD Kabupaten Sukabumi yang amat dominan. ”Total pendapatan dalam APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2017 sebesar Rp3,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2,4 triliun atau sekitar 68,94% berasal dari APBN melalui Dana Perimbangan. Sumber dana perimbangan ini 80%-nya dari pajak yang kita bayarkan sehingga bisa digunakan untuk membiayai program kerja pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yoyok menyampaikan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak melakukan perubahan atas peraturan-peraturan perpajakan. Salah satunya dengan diterbitkannya PP-46 tahun 2013 yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
“Wajib Pajak dengan omzet dibawah Rp4,8 miliar setahun (UKM) tidak perlu membuat laporan keuangan untuk menghitung pajaknya, cukup menghitung omzet per bulan, lalu dikalikan tarif PPh final sebesar 1%,” katanya.
Selain itu, menurut Yoyok, Ditjen Pajak juga terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada para Wajib Pajak dan melakukan inovasi-inovasi dalam pelayanannya. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah dengan melakukan perubahan pada administrasi pelaporan perpajakan dengan membuat sebuah sistem yang lebih sederhana dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang semakin maju saat ini.
“Sistem aplikasi pelaporan perpajakan itu kita kenal dengan e-filing. Adanya sistem pelaporan pajak dengan menggunakan e-filing dapat memudahkan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT-nya 24 jam selama 7 hari. Hal ini berarti wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya meskipun pada hari libur. Selain itu, dengan adanya e-filing ini dapat mengurangi biaya yang ditimbulkan dari penggunaan kertas sehingga mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.