Kompak Gugat Ibu Kandung

Kompak Gugat Ibu Kandung
0 Komentar

Sementara itu, Sosiolog dari Unpad Ari Ganjar Herdiansah meandang, dari perspektif norma norma sosial, kasus Cicih bisa dianggap melanggar oleh masyarakat. Sebab, empat anak sampai hati menggugat ibu mereka sendiri.

”Ini juga bisa dianggap sebagai satu sanksi sosial bagi ke empat anak itu, bahwa tindakan mereka itu tidak dibenarkan secara norma norma budaya. Akan tetapi di sisi lain juga, kita juga memiliki mekanisme hukum, norma hukum, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan atau berhak menempuh prosedur hukum untuk mendapatkan keadilan,” papar Adi, kemarin.

Lantas mengapa kasus tersebut belakangan mencuat setelah kejadian serupa di Garut? Menurut Adi, kasus ini memang ada satu pergeseran. Antara hubungan keluarga tergerus tekanan ekonomi.

Baca Juga:Kreativitas Tanpa Batas, Dari Limbah Kayu Bernilai SeniMuchlis Hadi Ning Bertekad Berikan yang Terbaik

”Sehingga mereka merasakan adanya suatu tekanan ketidakpastian dengan sumberdaya ekonomi yang terbatas. Dan mereka (penggugat, Red) mengandalkan itu untuk kelangsungan hidup mereka maupun keturunannya. Dan, saya kira dengan transisi semacam inilah yang mendorong anak-anak ini bertindak untuk melaporkan ibunya terhadap suatu proses hukum,” tandasnya. (gun/pan/rie)

0 Komentar