Masyarakat Diimbau Beli Gas di Agen & Pangkalan Resmi

Dian mengingatkan, LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara. Sehingga penggunaannya pun diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu.

“Dengan adanya penyalahgunaan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima LPG 3 kg jadi kesulitan. Di sisi lain, negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi,” ujarnya.

Selain itu, pengoplosan yang dilakukan merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Pembukaan dan penyuntikkan secara paksa yang tidak sesuai prosedur aman bisa mengakibatkan adanya insiden. Hal ini sangat berisiko baik untuk pelaku dan pengguna selanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.

“Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan LPG seperti ini. Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya. Kami pun mengimbau, apabila masyarakat menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalagunaan dapat menghungi contact center kami di 1 500 0000,” ujarnya. (and/rls)

Tinggalkan Balasan