NGAMPRAH – Tim sukses Aa Umbara-Hengky Kurniawan (AKUR) mempertanyakan netralitas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati.
Seperti diketahui, Panwaslu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 6 ASN berprofesi sebagai bidan dan perawat yang bertugas di puskesmas di Desa Citalem Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat kepada Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.
Sejumlah ASN tersebut diduga telah mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Pilkada Serentak 2018 salah satunya dengan bukti foto bersama Hengky Kurniawan.
Pembina Tim Pemenangan AKUR, Iwan Setiawan menyesalkan, sikap Panwaslu yang tidak netral dan pandang bulu dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
“Perlakuan panwaslu itu sangat tidak adil dan dipertanyakan netralitasnya. Mereka yang diduga melanggar itu bukan ASN tapi hanya sebatas honorer bidan yang bekerja di Puskesmas. Makanya kami akan membuat gerakan save bidan Cipongkor,” kata Iwan yang didampingi Ketua DPC PAN KBB, Maman Abdurohman serta Ketua DPD PKS KBB, Rismanto.
Iwan menambahkan, dirinya sudah mengantongi bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pejabat eselon II (kepala dinas) dengan menghadiri salah satu kegiatan penyampaian visi misi balonbup yang digelar salah satu partai besar di sebuah hotel.
“Buktinya ada sebuah foto keikutsertaan pejabat eselon II pada saat pemaparan visi misi di partai tersebut. Pertanyaan kami, apa kepentingan pejabat tersebut hadir dalam acara sebuah partai,’’kata dia.
Pihaknya mempertanyakan kenapa Panwaslu tidak menindak pelanggaran yang jelas-jelas fotonya sudah ramai di media sosial. Oleh karenanya kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, supaya terlihat apakah Panwaslu bisa menindaknya atau tidak.
Dugaan pelanggaran lainnya, ujar dia, soal adanya perintah kepada masing-masing kepala SKPD untuk mempromosikan tagline “Lanjutkan” yang justru dibiarkan oleh Panwaslu.
’’Kalau bicara soal dugaan pelanggaran oleh ASN banyak. Hanya saja Panwaslu harus benar-benar netral dalam menindak dan tidak tendensius terhadap salah satu pasangan calon saja,’’ ujarnya.