”Dengan menuju desa mandiri bidang wisata, Pemdes Cilame akan lebih maju dan siap berdaya saing dengan pemerintah desa se-Kabupaten, bahkan nasional. Sebab, Cilame memiliki potensi alam yang sangat luar biasa,” pungkasnya. (rus/rie)
Berhasil Kembangkan Bumdes
Salah satu kunci sukses Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung mengacu pada sektor pariwisata. Dan ini yang membuat Desa Cilame menjadi desa termaju di Kabupaten Bandung.
Salah satu kuncinya, Bumi Perkemahan (Buper) Andes. Ini menjadi salah satu unit Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bina Usaha Mandiri.
”Alhamdulillah dengan penataan konsep objek daya tarik wisata (ODTW), Buper Andes bisa dijadikan salah tempat atau icon wisata para pelajar dan masyarakat pada umunya,” ujar Kepala Desa Cilame Alo Sobirin, di kantornya, belum lama ini.
Menurutnya, konsep ODTW Buper Andes, yang sudah dan akan berjalan dua konsep. Konsep pertama yaitu outdoor yang meliputi, bumi perkemahan, lapang bola, dan taman bermain. ”Sedangkan konsep yang kedua yaitu indoor meliputi lapang bulutangkis dan lainnya,” urainya.
Alo pun memerinci dibentuknya Bumdes Bina Usaha Mandiri. Menurutnya, konsep itu sesuai dengan amanat Undang–Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 87: Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dijalankan secara kekeluargaan dan gotong royong.
Dalam Pasal 89, lanjut Alo, rencananya hasil BUMDes dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, kegiatan dana bergulir yang ditetapkan melalui anggaran pendapatan desa.
”Intinya pemerintah perlu mendorong perkembangan BUMDes, melakukan pendampingan teknis, akses pasar dan memprioritaskan BUMDES dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan,” tandasnya. (rus/bbs/rie)
Kelurahan/Desa Cilame
Kecamatan: Kutawaringin
Kabupaten/Kota: Kabupaten Bandung
Kode Pos: 40911
Kecamatan Kutawaringin terbentuk dari hasil pemekaran kecamatan Soreang, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007.