Iing menambahkan, pada dasarnya pemerintah daerah ingin menjaga hubungan baik antara pekerja dengan pengusaha. Dia juga membantah bila pemeritah daerah terus menunda-nunda soal UMSK ini. “Kami tidak menunda-nunda dan kalau sudah keluar kajiannya tentu akan kami sampaikan juga. Karena pekerja juga memang tidak menuntut angka namun yang penting berlaku dulu,” pungkasnya. (drx/yan)
Buruh Tuntut UMSK Diberlakukan
