Pendataan Coklit Amburadul

Bandung – hasil pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) tak bagus. Sebab, dari enam belas hari pelaksanaan, yang masuk baru sekitar 4.000 calon pemilih.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat berkilah, tak maksimalnya angka tersebut terjadi karena Petugas Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) kerap menemui hambatan dalam melakukan pendataan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

”Jumlah 4.000 calon pemilih yang sudah dicoklit itu merupakan data di hari pertama atau 10 hari kerja dari 20 sampai 29 Januari 2018,” tutur Komisioner KPUD Jawa Barat Nina Yuningsih kepada Jabar Ekspres, kemarin.

Nina menjelaskan, ada data coklit DP4 yang belum masuk hasil dari pelaksanaan coklit di 30 Januari sampai 03 Februari 2018. Sebab, prosesnya masih berjalan, dan sistem pelaporan jumlah DP4 yang sudah dicoklit pun per-10 hari kerja.

”Ditambah ada dua kabupaten yang belum masuk di 10 hari kerja tersebut (20 sampai 29 Januari 2018) yaitu, Kabupaten Majalengka dan Subang yang sampai saat ini datanya masih belum di-entry ke sistem,” jelasnya.

Sehingga terang dia, di 10 hari pertama kerja (20 sampai 29 Januari 2018) baru sekitar 1 juta rumah yang sudah dicoklit, dan data DP4 yang baru masuk baru kurang lebih 4.000 tersebut. Angka ini tentu akan bertambah seiring dua kabupaten yang belum memasukkan data diminta segera meng-entrykan data, dan proses coklit pun masih berlangsung saat ini. ”Terakhir baru akan dilaksanakan coklit di rumah-rumah sakit, sampai ke lapas-lapas yang ada di Jawa Barat,” ungkapnya.

Dari data yang masuk tambah Nina, KPUD Jawa Barat menganalisis dari total jumlah 32 juta DP4 menunjukkan jumlah data pemilih pemula terus mengalami peningkatan. Sejauh ini masih diangka sekitar 20 sampai 25 persen atau baru sekitar 8 juta data calon pemilih pemula yang masuk menjadi daftar pemilih sementara atau DPS yang nantinya DPS ini akan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).

”Mengapa banyak? karena kami melihat ternyata ada beberapa jumlah penduduk di bawah 17 yang ternyata telah memiliki hak memilih karena faktor sudah menikah atau pernah menikah, dan kelompok ini belum terdata di Pemilu sebelumnya,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan