Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat mempertanyakan pengawasan Kementerian Agama atas kasus penipuan biro perjalanan umrah Tour and Travel PT Solusi Balad Lumampah (SBL).
”Saya sangat prihatin kepada para korban penipuan SBL ini, dan mempertanyakan kinerja Kakanwil Depag Jabar yang bisa kecolongan lagi dua kali kasus seperti ini terjadi lagi di Jabar,” tutur Sunatra, Anggota Komisi III DPRD Jabar kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.
Sunatra menjelaskan, seharusnya Depag bisa mengawasi seluruh biro perjalanan baik haji dan umrah yang menjadi kewenangan Kementerian Agama. Sebab, membuka usaha biro perjalanan umrah dan haji sebelumya harus meminta izin Kemenag daerah perwakilan. Sehingga, rancu jika Kemenag mengklaim tidak tahu ada PT yang bernama SBL membuka usaha biro perjalanan.
”Kan aneh, jika Kemenag tidak mengetahui soal izin usaha biro perjalanan ibadah PT SBL ini,” jelasnya.
Jika tidak diketahui oleh Kemenag baik pusat maupun daerah, dan diklaim PT SBL ini tidak terdaftar di Kemenag. PT SBL ini bisa dilacak dari akta notarisnya atau dari sewa gedung yang dijadikan kantor SBL ini.
”Apakah dari organisasi masyrakat, individu, lembaga atu koperasi, dari situlah bisa dilacak di Kesbalitbang soal SBL ini apakah memang perusahaan biro perjalanan atau usaha lainnya,” tegasnya.
Jika PT SBL ini dari yayasan maka keputusan bisa dilacak dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga bisa menjelaskan PT SBL ini perusahaan yang bergerak di bidang apa.
Menurut Sunatra, jika ditemukan dari hasil pelacakan dokumen berbagai perizinan ternyata PT SBL tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Maka, jelas PT SBL ini terkena pasal penipuan karena sudah menyalahi izin usaha.
”Mengapa Kemenag menyatakan dokumen PT SBL ini tidak jelas. Bukannya PT yang bergerak di biro perjalanan haji dan umrah. Sehingga tidak bisa diawasi,” keluhnya.
Di samping itu, pihaknya pun mempertanyakan soal kinerja Kemenag yang tidak bisa mencegah penipuan biro perjalanan ini terjadi kembali. Sebabm pihaknya menilai informasi PT SBL ini cukup terbuka, salah satunya sistem perekrutan calon karyawannya melalui online, termasuk promosi yang dilakukan.