Kemudian di Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur) 723 kendaraan dan Pringan (Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran) 574 Kendaraan.
Selain itu, Dishub Jawa Barat juga melakukan seleksi terhadap puluhan badan usaha yang siap menampung pengemudi transportasi daring. Menurutnya, 32 badan usaha siap bekerja sama dengan taksi daring yang terdiri dari 14 perusahaan terbatas dan 18 koperasi. ”Sebanyak 460 kendaraan disiapkan untuk bergabung dengan lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, badan usaha tersebut selanjutnya akan mengurusi izin terkait kuota dan armada taksi daring. Pengurusan tersebut akan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota.
”Lalu badan usaha agar mendapatkan Kartu Pengawasan (KP) untuk mengetahui taksi online tersebut beroperasi di wilayah mana,” ujarnya lagi.
Dedi menuturkan, masa penyesuaian untuk peraturan tersebut telah berjalan sejak November 2017 lalu. Saat ini, Dishub menjalankan Permenhub dengan melakukan operasi simpatik dengan masa transisi atau penyesuaian selama tiga bulan.
”Bagi yang belum mengurus perizinan ya ikuti prosesnya. Inti pentingnya dari PM 108 ini, harus bisa disikapi oleh semua pihak,” kata dia.
Maka dari itu, Dedi mengimbau kepada badan usaha yang merupakan penyedia jasa taksi daring bersedia menyediakan dan mengurus sarana transportasi tersebut. Untuk pengujian kendaraan, kata dia, bisa dilakukan di Dishub kabupaten/kota masing-masing. (mg1/rie)