Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera menghukum 18 ASN yang terbukti tidak netral. Mereka terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2018.
”Ada 18 kasus ASN yang sudah diproses dan ditindaklanjuti terbukti tidak netral. Padahal aturan jelas ASN harus netral,” tutur Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Harminus Koto kepada Jabar Ekspres, kemarin (31/1).
Dia memerinci, kasus 18 ASN memihak tersebut terbanyak dari Kota Bandung dengan 11 kasus. Disusul Majalengka, Kota Banjar terakhir Sumedang dan Subang.
”Kemudian ada 6 lurah di Kabupaten Cirebon, Kota Banjar, Bandung dan Bekasi yang terbukti ikut berpolitik atau memihak kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Jabar 2018,” tambahnya.
Lalu, ada 1 bupati petahana yang kebetulan ikut menjadi salah satu calon peserta Pilkada Jabar 2018 terbukti melakukan pelanggaran. Yaitu, sengaja memutasi beberapa pejabat struktural di lingkungannya. Padahal tidak ada izin dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
”Jelas mutasi itu harus ada izin dari Kemendagri, ini yang dilakukan 1 bupati lakukan mutasi tanpa izin dan terbukti mutasi tersebut bertujuan untuk kepentingan dia di Pilkada,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Barta, Wasikin Marzuki menambahkan mengenai hukuman atas 18 kasus ASN yang terbukti tidak netral, hukuman yang diberlakukan tentunya akan disesuikan dengan tingkat pelanggaran ketidaknetralannya. Dari pemberlakuan sanksi berat dipecat seperti pelanggaran ASN yang terbutki ikut menjadi tim kampanye bahkan membiayai kampanye salah satu calon.
“Jelas hukuman yang akan diberlakukan dengan pemberhentian tidak hormat. Tapi nanti KASN yang akan menindaklanjutinya,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menuturkan bercermin dari data pelanggaran di Pemilu sebelumnya, memang terbanyak adalah ASN yang tidak netral dan pelanggaran ini menempati posisi pertama.
”Kedua, baru pelanggaran politik uang ada 8 kasus yang dilaporkan. Kemudian kasus pelanggaran alat peraga yang bermasalah ada 5 kasus, kampanye di tempat ibadah hanya 4 kasus dan perusakan APK atau Alat Peraga Kampanye hanya 2 kasus,” tuturnya.