Ragu Dipimpin PJ Polisi, Jawa Barat Terkesan Tidak Kondusif

Wakil Ketua DPRD Jawa Ba­rat dari Fraksi Gerindra, Abdul Haris Bobihue, pihaknya tidak merasa keberatan atas wacana penunjukkan Plt Gubernur Jawa Barat dari Polri, selama penunjukkan tersebut tidak melanggar aturan yang ada.

”Dan terutamanya Plt yang ditunjuk yaitu dari Polri dija­min netralitasnnya meng­ingat adanya Pilkada Jabar 2018,” tambahnya kepada Jabar Ekspres.

Sedangkan Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadari Sundari mengatakan belum mau berkomentar lebih lanjut sebelum Kementerian Dalam Negeri RI meresmikan penunjukkan Asisten Ope­rasi Kapolri Inspektur Jende­ral M. Iriawan menjadi Pelaks­ana Tugas atau Plt Gubernur Jawa Barat.

”Bukannya tidak mau me­nanggapi, tapi penunjukkan Asisten Operasi Kapolri In­spektur Jenderal M. Iriawan menjadi Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur Jawa Barat itu kan baru wacana belum jelas juga apakah betul akan di­angkat atau tidak. Jadi tunggu saja nanti,” tuturnya.

Pihaknya hanya menitikbe­ratkan terhadap netralitas dan kemampuan Plt yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Ne­geri dalam melaksanakan tugas Gubernur Jawa Barat sebelumnya nanti.

Sementara itu, kendati mun­cul banyak kritikan, kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunjuk pejabat (Pj) gubernur dari perwira tinggi (Pati) Polri te­tap diteruskan. Mendagri Tjahjo Kumolo menganggap dasar hukum penunjukan anggota Polri sebagai Pj Gu­bernur sudah klir.

Mantan Sekjend PDIP ter­sebut mengatakan, dua pati Polri yang akan menjadi Pj Gubernur itu tidak akan di­tolak. Kemendagri menilai bahwa dasar hukum penunju­kan PJ Gubernur ini sudah klir. ”Pj Gubernur dari Polri gak masalah, dari kemen­dagri juga tidak masalah. Tidak mungkin Mendagri menyimpang dari aturan,” ujarnya ditemui di Lobi Ge­dung Utama Mabes Polri ke­marin.

Dasar hukum penunjukan PJ Gubernur dari Polri itu berdasarkan pasal 201 ayat 10, undang undang 10/2016 tentang pilkada. Bunyinya, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj Gubernur yang berasal dari pimpinan tinggi madya. ”ada juga permendagri 11/2018 tentang cuti di luat tang­gungan negara, Pj Gubernur dari pimpinan tinggi madya lingkup pemerintah pusat atau daerah,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan