BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan Partai Golkar lolos verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Bahkan, Golkar Jabar tercatat memiliki 34 persen kepengurusan partai.
Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, ada tiga hal yang dilakukan dalam verifikasi faktual. Di antaranya, soal kepengurusan, keterwakilan perempuan serta fisik bangunan.
”Ya semua lancar, ketuanya (Golkar Jabar) hadir. Kami cek langsung KTA (Kartu Tanda Anggota) termasuk SK kepengurusannya,” kata Endun, kemarin (29/1).
Menurutnya, soal keterwakilan perempuan dalam kepengurusan DPD Partai Golkar Jawa Barat juga telah sesuai aturan yaitu minimal 30 persen pengurus harus berasal perempuan. ”Tadi kami sudah cek, ada sekitar 34 persen kepengurusan DPD Golkar Jabar merupakan perempuan,” kata dia lagi.
Selain itu, syarat lainnya yaitu dokumen kepemilikan serta domisili kantor DPD Partai Golkar saat ini juga dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU.
”Secara umum tiga syarat itu sudah terpenuhi oleh DPD Golkar Jabar,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengklaim, jika proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap partai berlambang beringin tersebut berjalan lancar. ”Aman. Masa Golkar nggak aman, untuk Pemilu aman,” jelas Dedi.
Menurutnya, Partai Golkar juga dinilai memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Dia mengaku bersyukur karena tidak bermasalah dengan keterwakilan perempuan di partainya. ”Alhamdulillah, tidak ada kendala teknis, bahkan lebih. Dari 114 itu 34-nya perempuan,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU wajib melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019.
Tidak hanya parpol baru, verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap partai lama yang telah menjadi peserta Pemilu 2014, termasuk Golkar.
KPU melaksanakan verifikasi lapangan tingkat pusat dan provinsi selama dua hari ditambah dua hari masa perbaikan. Seluruh parpol yang ingin lolos tahap ini harus memenuhi syarat sebesar 100 persen.
KPU juga melaksanakan verifikasi lapangan di tingkat kabupaten/kota selama tiga hari ditambah tiga hari masa perbaikan dan Parpol yang ingin lolos harus memenuhi syarat sebesar 75 persen.