SOREANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung akan memberikan sanki berat secara administrasi sampai pidana kalau terbukti ada oknum tenaga pendidik berani memungut atau mengkondisikan bantuan siswa dari Program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Menurutnya, secara aturan dinas pendidikan tidak terlibat langsung mulai pendataan siswa penerima KIP. Sebab, proses pendataan dari pemerintah pusat melalui kementerian Sosial pihaknya, hanya menerima tembusan untuk diberitahukan kepada pihak orang tua untuk segera mencairkan bantuan tersebut.
”Proses pencairan tidak tau karena bank langsung dengan penerima, pengawasan proses pencairanpun tidak,” Kata Juhana, kepada Wartawan di soreang kemarin, (23/1). Menurutnya, proses pencairan bantuan KIP tersebut, langsung dilakukan pihak Bank dengan penerima. Pihak disdik hanya menerima tembusan dari pemerintah pusat, dan diteruskan ke sekolah untuk diberitahukan kepada siswa penerima KIP.
”Kami tidak bisa ikut serta terlalu dalam, karena mulai data sampai pencairan menjadi kewenangan Bank dan siswa penerima,” tukasnya
Juhana menegaskan, pihaknya akan memberikan sanki kepada oknum tenaga pendidik yang berani main main dengan KIP, karena program tersebut murni hak siswa penerima KIP. Bahkan, Disdik sudah mengeluarkan peringatan berupa surat edaran kepada seluruh sekolah agar jangan memungut dana dari program KIP.
”Larangan keras sudah disampaikan kepada semua sekolah, untuk tidak main main dengan program KIP dengan alasan apapun,” tegasnya. (rus/yan)