CIMAHI – Meski belum memasuki tahap kampanye, namun banyak alat peraga kampanye (APK) seperti poster, spanduk maupun baliho Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur bertebaran di berbagai wilayah di Kota Cimahi. Bahkan, berbagai APK tersebut sudah banyak terpasang di tiang listrik, pohon dan sejumlah fasilitas yang seharusnya steril.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cimahi, Aris Permono mengatakan, akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi. Sebab, kata dia, itu permasalahan itu sudah masuk ranah politik.
Meski demikian, aturan mengenai reklame tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
”Kami akan kerja sama dengan Panwaslu, karena untuk penertiban menghadapi Pilgub yang memiliki kewenangan didalamnya ada Panwas. Satpol sifatnya memberikan bantuan,” ujar Aris saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, kemarin (23/1).
Menurut Aris, maraknya APK yang terpasang memang sudah melanggar Perda K3. Sebab dalam perda tersebut diatur bahwa tidak boleh melakukan pemasangan aneka poster, baliho ataupun spanduk di tiang listrik danpohon.
”Ini kan ranah politik, maka harus melakukan koordinasi dulu dengan penyelenggara. Tidak diperbolehkan (terlibat) dalam pengamanan, kecuali nanti diminta bantuan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) Kota Cimahi Iyus Sutaryadi mengungkapkan, APK yangsudah terpasang saat ini masih menjadi ranah Perda. Sehingga untuk penertibannya masih ada di Satpol PP Kota Cimahi.
Pihaknya akan bertindak, termasuk menurunkan APK yang terpasang jika sudah memasuki penetapan calon dan tahapan kampanye. ”Kewenangan masih di Satpol PP. Kecuali kalau sudah ditetapkan, kita bisa bersurat ke KPU untuk menertibkan alat praga yang tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Iyus menuturkan, penetapan para Balon menjadi Pasangan Calon (Paslon) baru akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018 mendatang. Sedangkan tahapan kampanye akan dimulai 15 Februari 2018.
Iyus menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk, poster dan baliho pun sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk penempatan pemasangan. Sehingga Bila masih ada pemasangan APK para Paslon yang menyalahi aturan, dengan terpaksa pihaknya akan menurunkannya. ”Kami akan menunggu penetapan. Untuk pemasangan (Alat peraga) juga semua akandifasilitasi dan diatur,” pungkasnya. (ziz/rie)