Anggota Komisi I DPR Roy Suryo meminta pemerintahan untuk serius menanggapi isu LGBT. Menurutnya, LGBT di Indonesia sudah merajalela. Buktinya, lanjut Roy, mereka bisa berkomunikasi, mengumpulkan jaringan, rapat, hingga kopdar. Roy menuturkan, Kemenkominfo memang telah berhasil menapis aplikasi Blued yang akhirnya mengungkap jaringan LGBT di Cianjur dan daerah lain.
”Tapi ternyata masih banyak yang tidak tertapis. Sekarang Indonesia sudah memiliki infrastruktur untuk menangkal itu. Biayanya juga cukup mahal. Tolong jangan abaikan hal ini,” tutur Roy.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah pro aktif meminta Google menghapus semua aplikasi yang berbau LGBT. Harus ada sikap tegas dalam menanggulangi persoalan yang krusial itu. Google juga harus merespon permintaan Pemerintah Indonesia. ”DPR mendukung penuh langkah pemerintah,” terangnya. Jangan sampai pengaruh LGBT meluas, karena itu akan sangat membahayakan anak bangsa.
Bamsoet –sapaan akrab Bambang Soesatyo— menyatakan, dewan menolak dengan tegas legalitas LGBT di Indonesia. Sebab, keberadaan mereka akan merusak moral bangsa. Nilai yang mereka anut tidak sesuai dengan Pancasila. ”Sikap saya jelas bahwa kita harus menolak LGBT,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menerangkan bahwa tidak ada satu fraksi pun yang mendukung gerakan yang menyimpang itu. Semua partai di parlemen sepakat menolak keberadaan mereka dan mendukung adanya aturan pidana bagi perilaku LGBT di RKHUP. Menurut dia, ada satu pasal yang akan mengatur norma pidana untuk perilaku yang dianggap menyimpang tersebut.
Terkait dengan pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mengatakan, ada 5 fraksi yang mendukung LGBT, Bamsoet mengatakan, pernyataan itu tidak tepat. ”Pak Zul salah ucap atau salah kutip,” tutur mantan Ketua Komisi III itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan kemarin.
Untuk membuktikan bahwa apa yang disampaikan Zulkifli tidak benar, dia sudah menghungi pimpinan fraksi-fraksi. Menurut dia, tidak ada satu pun fraksi yang mendukung LGBT. Mereka satu suara mendukung perluasan pemidanaan terhadap perilaku yang dianggap akan merusak moral bangsa itu.
Bamsoet menerangkan, tidak hanya pencabulan terhadap anak di bawah umur saja yang dipidana, hubungan sesasama jenis juga dapat dikategorikan sebagai pidana asusila. Sekarang Panja RKUHP sedangkan merampungkan pembahasan. Dia berharap, pasal baru itu secepatnya diselesaikan.