JAKARTA – Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut ada lima fraksi di DPR menyetujui soal LGBT membuat kalangan parlemen merasa terganggu. Politisi PKB meminta kalangan DPR untuk tidak membuat pernyataaan gaduh dan mengadu domba.
”UU yang mana yang akan melegalkan LGBT, tidak ada dan tidak benar itu. Tidak satupun rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Silakan cek di Prolegnas,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR Cucun Syamsulrijal kemarin (22/1).
Cucun Syamsulrijal meminta, para politisi di DPR agar tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa mengadu domba, apalagi merusak citra parlemen. Hal itu bisa memicu kegaduhan baru. ”Apalagi semua punya semangat yang sama bekerja untuk rakyat di parlemen,” katanya.
Dia mengakui 2018 yang disebut dengan tahun politik membuat tensi politik semakin mudah panas. Kendati demikian dia berharap kompetisi di tahun politik di tahun politik ini dijalankan secara demokratis dan santun. ”Ayolah sama-sama berlomba dalam kebaikan, berpolitik dengan santun dan riang gembira,” ajaknya
Dia menegaskan, Fraksi PKB menolak pernikahan sejenis atau LGBT. ”PKB sudah jelas, la wong UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan itu hasil ikhtiar KH Bisri Syansuri, tokoh pendiri NU Kakek Buyut Muhaimin Iskandar Ketum kita,” tandasnya.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR segera menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi perluasan makna pada pasal perzinaan (284), pemerkosaan (285), dan pencabulan (292) di KUHP. Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pihaknya akan terus mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR.
MUI, lanjut dia, turut menyesalkan putusan itu karena MK tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan dari kejahatan kesusilaan. MUI menilai, berkembangnya perilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah disebabkan tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak terpenuhinya unsur perzinaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 284 KUHP.
”Ini sama halnya dengan membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual (gay, Red), biseksual, dan transgender (LGBT),” ujar Zainut kemarin.