Pelaku Cabul Masih Bungkam

Diberitakan sebelumnya, tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap sejumlah muridnya yang masih dibawah umur dengan cara pelaku merayu korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandikan.

Modusnya ada beberapa macam yang dilakukan pelaku dari mulai pelaku bisa mengobati dan memberikan amalan yang baik, contohnya memberikan keistimewaan agar terlihat selalu cantik dan sebagianya. Dengan modus tersebut, korban tertarik dan terjadilan pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan guru agama terhadap muridnya tersebut.

Atas hal itu tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan jika memenuhi unsur, dapat dikenakan pasal pemberatan hingga bisa dijerat Pasal Kebiri. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan