BANDUNG – Mantan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berinisial AK, berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. AK yang telah setahun buron tersebut, ditangkap karena telah merugikan uang negara sebesar Rp 100 Miliar.
Kepala Kejari Kota Bandung Agung Winoto mengungkapkan, AK merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana PT Kereta Api Indonesia dengan PT Optimal Capital Management. Pelaku telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi selama 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta karena terbukti korupsi dana PT KAI dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
Sebelumnya, lanjut Agung, AK divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung hukuman 2.5 tahun. Kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, namun hukumannya bertambah menjadi 4 tahun subsider 1 tahun.
”Tak sampai di situ, AK pun melakukan kasasi ke MA dan divonis 10 tahun. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Agung, kemarin (18/1).
Dia mengungkapkan, pihaknya selama setahun lebih telah menugaskan tim intel dan Pidsus untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana AK.
”Sebelum penangkapan dilakukan, kita telah melakukan pemantauan dibantu oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana AK dan hari ini langsung kita bawa ke Lapas Sukamiskin Bandung,” jelasnya.
Menurut pantauan, AK ditangkap pada Kamis (18/1) sekitar pukul 09.00 di Jalan Villa Jati Padang No. 54 RT/RW 001/008 Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Usai ditangkap, AK datang ke kantor Kejari sekitar pukul 15.00 mengenakan baju polo putih polos. Kedatangan Kutjoro mendapatkan pengawalan dari petugas Kejari Bandung. Dan AK pun langsung digiring ke Lapas Sukamiskin. (yul/rie)