Bentuk Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu

CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi ajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu pada Wali Kota Cimahi.

Penyampaian Raperda dilakukan saat rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Cimahi Jalan Julaeha Karmita, kemarin (17/1). Usulan tersebut disambut baik Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, dan langsung dibentuk Panitia khusus (Pansus) I untuk membahasnya.

Ketua Pansus I Amrullah mengungkapkan, pembahasan materi Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu tak bisa secara asal asalan. Sebab, jika sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh berbenturan dengan undang undang yang memang sudah berlaku.

”Contoh, kalau pidana sekalipun bantuan hukum diberikan pada masyarakat kurang mampu tapi bagi mereka yang menjadi lawyer tetap dibatasi Undang Undang 18 tahun 2002 tentang advokasi,” ungkap Aamrullah usai rapat Paripurna.

Menurut Amrullah, pembahasan akan dilakukan selama 14 hari. Dimana dalam pembahasannya akan ditentukan sebatas mana masyarakat dapat dibantu hukumnya. Apakah hanya sebatas pendampingan dalam bentuk konsultasi atau ketika mempunyai persoalan hukum diangkat ke pengadilan kemudian lauyernya gratis. ”Seperti apa bantuan hukum yang bisa diberikan. Nanti semuanya akan kita bahas di pansus,” ujarnya.

Amrullah menjelaskan, pihaknya akan membahas persoalan hukum apa saja yang bisa diberikan bantuan kepada mereka yang tidak mampu, apakah persoalan hukum yang sifatnya keperdataan atau pidana. Tidak hanya itu, pembahasan juga akan dilakukan terkait anggaran yang disediakan.

”Apakah pemerintah nanti menyelipkan kerjasama dengan pihak ketiga untuk membantunya atau gimana. Yang jelas niatan legeslatif dengan eksekutif nyambung. Bahwa usulan perda ini dari legeslatif dan disambut oleh eksekutif. Kita mempunyai tujuan yang sama ingin membantu masyarakat tak mampu yang terkena masalah hukum,” jelasnya.

Dia menyebutkan, tidak semua masyarakat mengerti hukum. Sehingga dengan adanya perda tersebut diharapkan hak hukum dari masyarakat kurang mampu dapat terlindungi. Kendati begitu, tak semua masyrakat tak mampu bisa dibantu. Sebab tetap harus dilihat dari kasus yang menjeratnya.

”Maksudnya bantuan hukun kepada masyarakat tidak mampu itu artinya ketika ada hak haknya yang perlu dilindungi. Seperti keperdataan, ketika mereka mau menggugat tak punya uang perlu bantuan hukum karena tidak mampu tapi haknya jelas dalam keperdataan ada,” pungkasnya. (adv/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan