Dia menambahkan kerugian immaterial yang ditimbulkan sebagai dampak negatif penyalahgunaan NPP apabila ketamine tersebut lolos, dengan asumsi setiap 1 gram ketamine dapat menghasilkan 20 butir ekstasi. Maka jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 39.400 jiwa.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 102 huruf 9 Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Juga, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Perlu diketahui, ketamine adalah senyawa sintetik yang biasanya digunakan sebagai obat anastetik baik pada hewan maupun manusia, bersifat halusinogen dan merupakan salah satu bahan baku ekstasi. (nif/rmo/ign)