SOREANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mewanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dihadiri bakal calon atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Salah satunya juga melarang PNS untuk berselfie dengan calon.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, setelah keluarnya Peraturan Pemerintah No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
”Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 27 Desember telah membuat surat peringatan kepada seluruh ASN agar tidak terseret-seret dalam Pilkada 2018,” papar Hedi kemarin (12/1).
Dalam PP tersebut, kata dia, menyatakan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS. Di antaranya, mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.
”PNS pun dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Tak hanya itu, para abdi negara inipun dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/pasangan calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol,” paparnya.
Dia mengungkapkan, titik tekannya adalah pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam proses pemenangan pasangan calon. Demikian juga TNI dan Polri. Teknisnya, pihaknya akan pantau aktivitas ASN, TNI/Polri di media sosial dan sejumlah kegiatan yang dihadiri bakal calon.
”Upaya peringatan ini sebagai bentuk pencegahan yang kami lakukan agar ASN tidak mencederai pesta demokrasi elektoral yang sama-sama kita harapkan bisa berjalan jujur dan adil,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Hedi menerangkan, bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis merupakan kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk itu, katanya, dalam praktik pengawasan yang dilakukannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KASN apabila ditemukan adanya ASN yang melakukan pelanggaran.