JAKARTA – Stabilisasi harga pangan masih menjadi evaluasi Kementerian Perdagangan selama 2017 sekaligus menjadi pekerjaan rumah untuk ditangani tahun ini. Meski dalam penerapannya belum maksimal, Kemendag menyebutkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) akan terus dilanjutkan dan pengawasannya semakin diperketat.
Meski inflasi 2017 tercatat 3,61 persen atau di bawah target APBNP 2017 yang 4,3 persen, namun masih ada beberapa bahan makanan yang menanjak dan berkontribusi terhadap inflasi nasional. ”Memang ada sedikit kenaikan tapi itu masih dalam range yang bisa diterima dari sisi inflasi,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya kemarin (4/1).
Seperti diwartakan, Kementerian Perdagangan telah mengatur sejumlah HET untuk beberapa komoditas termasuk beras. Kemendag menetapkan HET beras berdasarkan wilayah dan jenisnya. Adapun HET yang ditentukan adalah Rp 9.450 per kilogram untuk beras medium dan Rp 13.800 per kilogram untuk beras premium di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Di wilayah lain seperti Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga eceran tertinggi beras ditetapkan Rp 9.950 per kilogram untuk beras medium dan Rp 13.300 per kilogram untuk beras premium. Di wilayah Maluku dan Papua, HET beras dipatok Rp 10.250 per kilogram untuk beras medium dan Rp 13.600 per kilogram beras premium.
Namun HET yang ditetapkan sejak Agustus tahun lalu itu belum sepenuhnya berhasil hingga kini. Sebab, di sejumlah pasar di Jawa masih ditemui beras medium dengan harga di atas Rp 9.450 per kilogram, bahkan tak jarang menyentuh Rp 10.000 per kilogram. Di samping harga beras, harga telur dan daging ayam pada Desember juga melambung sehingga menyebabkan konsumen resah.
”Itu yang akan menjadi fokus kami untuk menjaga kestabilan harga. Pada 2018 kami akan lebih ketat lagi untuk mengendalikan. Kami tidak akan membiarkan harga naik berlebihan,” ungkap Enggar.
Menurut dia, pihak kementerian sudah intensif melakukan kordinasi dengan produsen dan pedagang. Semua pedagang diwajibkan melaporkan gudang dan stoknya. Sehingga akan ketahuan jika ada penimbunan.
”Dengan ditetapkan HET, pedagang harusnya takut. Kalau dia simpan, ongkosnya besar. Dan dia tidak berani jual dengan harga tinggi. Itu salah satu fungsi kita mengeluarkan ketentuan HET,” bebernya.