Menurutnya, langkah hukum dapat menjadi suatu cara yang dinilai akan menimbulkan efek jera bagi para perusahaan dan juga siapa saja yang masih membuang limbah ke sungai Citarum. ”Misalnya limbah pabrik yang sampai ini masih susah karena payung hukum tidak ada, walaupun perda sudah ada. Jadi ini yang akan dilakukan,” kata dia.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Jabar (Ditreskrimsus Polda Jabar) Kombes Pol Samudi mengatakan, untuk menangani permasalahan limbah sungai Citarum pihaknya menggunakan dua azaz, yakni ultimum premedium dan premium premedium.
”Untuk ultimum premedium khususnya adalah untuk penanganan limbah cair. Sebetulnya ultimum itu pamungkas atau terakhir kita melakukan penegakan hukum,” kata Samudi.
Dia melanjutkan, jika peringatan atau sanksi administrasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat kepada perusahaan yang membuang limbah ke sungai sudah ditaati, maka penegakkan hukum tidak dilakukan. ”Itu khusus untuk penanganan limbah cair, kemudian untuk penangangan premum atau yang lain tanpa memberikan sanksi, ini kita sudah melakukan penindakkan,” kata dia.
Dipaparkan Sambudi, selama tahun 2017 pihaknya telah melakukan penindakkan sebanyak 133 kasus yang dinilai mengalami peningkatan. Sebab, pada tahun 2016 pihaknya hanya menindak 88 kasus saja terkait pencemaran lingkungan. ”Artinya 2017 kita sudah lebih intensif untuk melakukan penindakkan,” kata dia.
Dikatakan dia, untuk pencemaran yang berhubungan dengan sungai Citarum, pihaknya telah menangai sebanyak 17 kasus yang melibatkan sejumlah perusahaan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. ”2017 sudah di proses semua. Itu yang aksesnya langsung ke Citarum ada 17 kasus, tapi yang lingkungan hidup ada 133, kasus” kata dia.
Meski begitu, Sambudi menilai penanganan limbah Sungai Citarum tidak bisa hanya dilakukan kepolisian saja. Menurutnya, perlu peran serta dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam melestarikan sungai Citarum.
”Jadi bukan tugas Polri saja, ini termasuk kesadaran masyarakat membuang sampah dan pengusaha ternak yang tidak buang kotoran ke sungai,” kata dia. (mg1/ign)