Berdasarkan permintaan pemotongan tersebut, DJPK melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan. Pertimbangan yang digunakan antara lain: besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan. Hasil perhitungan dituangkanĀ dalamĀ Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan. ***
Ditulis oleh Ana Sariasih,
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat
