NGAMPRAH- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung Barat, PT Perdana Multiguna Sarana (PT. PMgS) mendapatkan gugatan dari PT Bravo Delta Persada selaku mitra perusahaan yang telah membangun dan membiayai fasilitas penyaluran air dari sumber mata air Cijanggel ke reservoir Muril di Kecamatan Cisarua, KBB senilai Rp8 miliar. Akibatnya gugatan tersebut, aset milik BUMD Pemkab Bandung Barat itu terancam disita oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung.
Kuasa Hukum PT Bravo Delta Persada, Atmajaya Salim menegaskan, sampai batas waktu yang diberikan PT PMgS tidak berniat menyelesaikan hutang-hutangnya tersebut. Bahkan sejak surat teguran yang dilayangkan oleh PNBB Kabupaten Bandung kepada PT PMgS pada 18 Desember 2017, Nomor 5/Pdt.Eks.PUT/2017/PN.BLB.Jo.No.848/V/ARB- /2016.Jo.No.129/Pdt.SUS-ARBT/2017/PN.BLB, manajemen BUMD itu tidak pernah menanggapi. “Akumulasi tunggakan hutang PT PMgS yang belum dibayar dari 21 Oktober 2015 sampai 21 Desember 2017 telah mencapai lebih dari Rp8 miliar,” katanya.
Dia menjelaskan, pangkal sengketa hukum ini berawal saat November 2012 PT PMgS menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas penyaluran air dengan PT Bravo Delta Persada. Yakni untuk membangun Water Intake di Cijanggel, pipa transmisi sepanjang 7,2 km dari Cijanggel ke Muril dan reservoir dengan kapasitas 300 meter kubik.
Sebagai imbalan, PT Bravo berhak memperoleh pembayaran untuk setiap meter air yang disalurkan ke PT PMgS selama 20 tahun dengan tarip mulai dari Rp1.650/meter kubik. Akan tetapi sejak pembangunan selesai 5 Mei 2014 kewajiban PT PMgS untuk membayar ke mitra perusahaan selalu mundur dengan alasan dana tidak mencukupi.
Namun yang disayangkan ketika PT PMgS tidak bisa melakukan pembayaran, mereka justru terus melakukan ekspansi usaha. Seperti awal 2016 yang melaunching air minum dalam kemasan (AMDK) merek ‘Cermat’ dan membangun perumahan bagi anggota Korpri di lingkungan Pemda KBB. Terakhir juga membeli sejumlah mobil dan motor baru untuk direksi dan karyawan.
Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Pemkab Bandung Barat, Maman S Sunjaya mewakili pemilik dari BUMD Pemkab Bandung Barat membenarkan bila saat ini BUMD PT PMgS sedang menghadapi persoalan gugatan hukum dengan pihak ketiga. “Saya mendapat laporan kalau PT PMgS ini tengah mendapatkan gugatan dari pihak ketiga di pengadilan,” tandasnya. (drx)
Aset BUMD Terancam Disita
