jabarekspres.com – Kabar mengejutkan kembali datang dari Jennifer Dunn. Aktris kontroversial itu dikabarkan diamankan oleh direktorat reserse Polda Metro Jaya lantaran dugaan penyalahugunaan narkoba, pada Selasa (2/1).
Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
“Ya betul,” kata Kombes Argo Yuwono dihubungi JawaPos.com, Selasa (2/1).
Tidak banyak informasi yang disampaikan Kombes Argo Yuwono. Menurutnya pihak kepolisian akan merilis kasus Jennifer Dunn tersebut pada sore ini.
“Sore jam 3-an saya release,” imbuhnya.
Sementara pihak manajemen Jennifer Dunn belum bisa dihubungi sampai saat ini.
Apabila benar tertangkap karena penyalahgunaan narkoba, maka ini merupakan kasus ketiga bagi Jennifer Dunn. Sebelumnya, dia pernah terlibat kasus narkoba pada 2005 dan 2009.
Jennifer Dunn pertama kali ditangkap polisi pada tahun 2005. Saat itu, cewek kelahiran 10 Oktober 1989 itu masih berusia 15 tahun. Penangkapan Jennifer Dunn terkait kasus kepemilikan ganja. Akibat ulahnya itu, dia harus mendekam di penjara.
Tak jera berurusan dengan narkoba, dia kembali ditangkap polisi karena ketahuan pesta narkoba pada Oktober 2009.
Jennifer Dunn diciduk bersama rekan-rekannya di kosannya di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan 7 butir pil ekstasi. Saat itu dia dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan bebas pada 2012 lalu.
Pemain film dengan judul Buruan Cium Gue itu ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan Bangka XI C No. 29 RT 01/10 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12).
Penangkapan itu berawal hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar berinisial FS yang ditangkap pada hari yang sama. Dari penangkapan FS polisi mendapati petunjuk pesan singkat dengan Jedun yang sedang memesan barang haram.
“Setelah dilakukan pendalaman ada barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.6 gram di kantongnya dengan bungkus rokok. FS mengakui, jika barang tersebut akan dikirim kepada tersangka JD,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Jean Calvin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan pipet plastik yang digunakan untuk menyedot sabu. Tak hanya itu satu unit handphone merk iPhone warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan FS juga ditemukan aparat kepolisian.