Tak Kapok! Ini Kali Ketiga Jedun Ditangkap karena Narkoba

Saat dilakukan penangkapan, kata dia, perempuan berusia 28 tahun itu sedang berada di kamar dan sendirian. Saat itu dia telah menggunakan sabu seberat 0,4 gram. Saat penangkapan, pihak keluarga juga mengetahuinya.

“Akan tetapi keluarganya tidak ada sangkut paut sama sekali,” tegasnya.

Dia menuturkan FS melakukan pengiriman sabu kepada Jedun sebanyak dua kali. Untuk harga 1 gram sabu yang dijual FS kepada Jedun sebesar Rp 850 ribu. “Pertama itu 0,4 gram. Kemudian FS akan kembali mengantarkan barang itu sebesar 0,6 gram. Akan tetapi belum sampai ke tangan JD, FS sudah tertangkap oleh polisi,” tuturnya.

(ded/ce1/JPC)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan