Pendaftaran Libatkan Pihak IDI hingga BNN

Selain dualisme kepengu­rusan partai, Dewi menilai, integritas dan netralitas penyelenggara menjadi ke­rawanan yang lain. Merujuk pengalaman Pilkada 2017, kasus diloloskannya calon yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya masih terjadi. Misalnya, di Kabupaten Hal­mahera Tengah dan Kota Jayapura yang berujung pada pemecatan penyelenggara oleh DKPP.

Untuk itu, dia memastikan akan memberikan atensi, khu­susnya terhadap daerah yang skor integritas dan profesiona­lismenya merah. Dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) yang disusun, Bawaslu sudah me­metakan daerah-daerah terse­but. ’’Bawaslu akan menjadikan IKP sebagai acuan menyusun strategi pengawasan deteksi dini. Kami memastikan, jajaran akan berfokus kepada kinerja penyelenggara,’’ tuturnya.

Karena itu, dalam pendafta­ran nanti, pihaknya sudah membuat aturan baru. Yakni, para calon tidak hanya menyerahkan berkas dokumen pendaftaran ke KPU, tetapi juga ke Bawaslu. ’’Kami berharap, sejak awal bisa menerima dan memeriksa dokumen. Tujuan kami agar sejak awal bisa mem­berikan informasi jika ada temuan dokumen bermasalah,’’ tuturnya. (far/c4/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan