JAKARTA – Pergantian tahun tadi malam menandai dimulainya tahun politik. Tidak lama berselang, agenda Pilkada 2018 di 171 daerah memasuki tahapan krusial pekan depan. Yakni, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8–10 Januari 2018.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, jajarannya sudah siap. Dari sisi regulasi, peraturan yang dibutuhkan telah tersedia. Yaitu, Peraturan KPU (PKPU) 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Bahkan, lanjut dia, bimbingan teknis terkait norma yang tercancum dalam PKPU tersebut disosialisasikan ke berbagai tingkatan pekan lalu.
’’Jangan sampai kemudian ada yang tidak lengkap, tetapi diterima KPU,’’ ujarnya saat dimintai konfirmasi kemarin. Sementara itu, dari kesiapan anggaran, lanjut dia, proses pencairan sudah berjalan on the track.
Saat ini, lanjut dia, KPU di daerah sedang mematangkan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. Mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga aparat keamanan di wilayah masing-masing.
IDI, Himpsi, dan BNN, kata Ilham, dibutuhkan untuk mengecek kondisi kesehatan jiwa dan raga pasangan calon. Sementara itu, aparat keamanan dibutuhkan untuk menjamin proses pendaftaran berjalan tanpa ancaman kerusuhan. ’’Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada paslon yang membawa masa,’’ imbuhnya.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, jajaran pengawas juga sudah stand by dan siap mengawasi kinerja KPU. ’’Yang perlu dipastikan, proses pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tata cara yang diatur,’’ ujarnya.
Ratna menjelaskan, dalam masa pendaftaran dan pencalonan, ada dua titik kerawanan yang berpotensi terjadi. Pertama, menyangkut dualisme kepengurusan partai. Sebagaimana pengalaman 2015 dan 2017, kata dia, persoalan dualisme kepengurusan menimbulkan persoalan tersendiri di sejumlah daerah. Penyebabnya, masing-masing kubu merasa sah dan memaksa melakukan pendaftaran. ’’Kita berharap, tidak ada permasalahan dari sisi itu,’’ imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, konflik dualisme kepengurusan masih terjadi di dua partai. Yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pada Pilkada 2017, dualisme PKPI menimbulkan ketegangan pada pilkada Kota Jayapura.