jabarekspres.com, BANDUNG – Ratusan penggemar Stand Here Alone (fosha) berkumpul di Kantin Nasional Rumah The Panas Dalam Jalan Ambon Nomor 8A, Bandung, untuk menyaksikan Stand Here Alone (SHA) dalam persidangan.
Persidangan dikawal hakim Man Jasad melalui jaksa penuntut umum Pidi Baiq dan Budi Dalton. Namun, terdakwa pun tetap mendapatkan tim pembela yaitu Amin Muhammad dan Yoga PHB.
Saat memulainya persidangan, hakim meminta SHA untuk menjelaskan lagu single berjudul “Tukang Kentut”. Melalui sang vokalis Mbenk, dia secara gambling menjelaskan tentang pertanyaan dari Jaksa penuntut umum terkait judul Tukang Kentut yang mereka luncurkan.
Sebab judul ini termasuk tabu untuk industri musik di Indonesia, sehingga cukup membuat penasaran.
”Kita ingin membuat karya kita mudah di ingat, untuk cerita dalam lagu ini adalah, kalo kita mencintai seseorang harus dengan cara yang berbeda, jangan gitu-gitu aja,” jelas Mbenk.
Sebenarnya, SHA sudah berdiri cukup lama yakni pada Agustus 2010 lalu, yang digawangi Mbenk (vokalis dan Bass), Ocan (Vokalis dan Gitar) dan Chio (Drum). Namun di bulan April 2017 posisi ocan di isi oleh beberapa additional players.
Dia tak menyangka SHA yang beraliran melodic punk ini bisa diadili Pengadilan Musik. “Konsepnya unik dan menarik banget,” ujarnya
Selain itu, Mbenk mengaku banyak hal tak terduga yang ditanyakan oleh jaksa dalam membedah setiap lirik dan video klipnya. Dia pun mengaku tak bisa menjawab dengan kata-kata. ”Saya cuma bisa ketawa, pertanyaannya menyelenting banget di luar mainset,” lanjutnya.
Dia pun mengaku tak kapok jika Pengadilan Musik harus mengadilinya kembali. ”Nanti saat saya diadili lagi, saya harus punya bahan yang kuat untuk membalas setiap pertanyaannya,” teguhnya sambil menutup pembicaraan.
Sigit prasetyo perwakilan DCDC mengatakan ini menjadi pengadilan musik penutup ditahun 2017 dan dia pun mengatakan akan ada Evaluasi untuk membuat pengadilan musik bisa berjalan lebih meriah lagi.