jabarekspres.com, BANDUNG – Sebanyak 149.356 jiwa yang sudah wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari 30 kecamatan di kota Bandung terancam tidak memiliki hak pilih lantaran belum belum terekam di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).
Dari jumlah penduduk kota Bandung 2.404.589, terdiri dari laki-laki 1.214.678 jiwa dan perempuan 1.189.911 jiwa yang sudah wajib memiliki e-KTP sebanyak 1.705.712 jiwa. Sementara yang sudah terekam 1.607.656.
Kehawatiran tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, Kepala Disdukcapil Popong W. Nuraeni melalui Tata Kelola SDM Teknologi dan Informasi Hanny Dinah Hendrawatty mengajak warga kota Bandung untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Apalagi saat ini blanko sudah tersedia.
”Kami akan terus berupaya agar semua warga Kota Bandung sudah dapat memiliki e-KTP diawal tahun 2018, sebagai syarat pemungutan suara di Plikada, Pilgub dan Pilpres 2019,” kata Hanny saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya kemarin (6/12).
Untuk memuluskan targetnya dapat menyelesaikan perekaman dan seluruh warga kota Bandung memiliki e-KTP. Pihaknya pada tahun 2017 ini makin gencar melakukan sosialisasi dengan menjemput bola ke setiap kecamatan. ”Bojongloa Kaler yang masih tinggi, sekitar delapan ribuan. Ini dari data bulan Oktober 2017, mudah mudah sudah berkurang,” jelasnya.
Hanny berharap agar warga Kota Bandung bisa lebih aktif untuk melakukan perekaman, sebab untuk blanko Kota Bandung tersedia cukup. ”Jadi kalo semua sudah melakukan perekaman, nanti tinggal dicetak sebab kalau belum punya e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya. (pan/ign)