Perolehan Pajak Belum Optimal

jabarekspres.com, CIMAHI –  Perolehan Pendapatan di sektor pajak untuk Pemerintahan kota Cimahi (Pemkot Cimahi) sampai akhir tahun ini belum bisa menunjukan peningkatan yang berarti. Sebab,Hingga Oktober 2017 perolehan pajak baru mencapai Rp 80.4 miliar atau mencapai 98,20 persen dari total pajak daerah.

Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, jumlah tersebut didapat dari perolehan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak BPHTB.

Dirinya mengaku, perolehan pendapatan tersebut terbilang sedikit bila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya. Namun, sebetulnya di Kota Cimahi sendiri, masih banyak potensi pajak yang belum tergali maksimal.

“Ini kalau kita data pasti potensinya akan lebih dari nilai yang kita dapatkan,” jelas Ngatiyana ketika ditemui kemarin (3/12).

Untuk menggali potensi ini, lanjut dia, Dinas terkait harus bisa mengoptimalkan kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak daerah. Sehingga, nantinya Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.

Selain itu, Pemkot juga sudah melakukan pemerintah pemutakhiran data subjek dan objek pajak PBB di 11 kelurahan. Sedangakan, untuk empat kelurahan lainnya sudah selesai dilakunan.

Menuurtnya, pemutakhiran data subjek dan objek pajak PBB ini perlu dilakukan agar potensi pajak bisa terlihat dengan jelas bagaimana kondisi dan kepemilikan rumah dan tanah milik masyarakat.

“Ini penting di update, soalnya perubahan bentuk rumah atau tanah nilainya kan tiap tahun meningkat,” ucap dia.

Dengan dilaksanakannya intensifikasi dan ekstensifikasi  pajak daerah, diharapkan dapat menggali potensi pajak daerah yang baru. “Pemerintah juga berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dari potensi pajak yang sudah ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati mengungkapkan, kontribusi terbesar pendapatan pajak dari penerimaan pajak penerangan jalan sebesar 13,18 persen atau sekitar Rp 37.7

Selain itu, PBB merupakan pajak terbesar kedua yang berkontribusi sebesar Rp.32.1, sedangkan perolehan pajak lainnya, dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 9,38 persen, pajak restoran sebesar 3,17 persen dan pajak air tanah (PAT) sebesar 1,10 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan