Fisik Boleh Kertas, Tapi Manfaat Puas

BANDUNG – Kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya wajib, tidak terkecuali untuk Pegawai Swasta yang bekerja disuatu perusahaan. Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 diatur bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya kepada BPJS sesuai dengan Program Jaminan Sosial yang diikuti.

Dalam segi iuran, kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) lebih menguntungkan, karena pembayaran iuran hanya 1% dari gaji pokok dan tunjangan tetap dapat mananggung suami/istri dan maksimal 3 (tiga) orang anak.

Begitulah manfaat kartu BPJS Kesehatan yang dirasakan oleh salah satu pegawai swasta dari PT Novell Pharmaceutical Labs Bandung, Agistian Gerhana (28). Saat dijumpai di Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung, Agis sedang melakukan kontrol setelah beberapa waktu lalu dirawat di RS tersebut.

Ibu Agis, sempat dirawat inap di RS Muhammadiyah Kota Bandung tanggal 19 September sampai dengan 22 September 2016. “Belum sampai seminggu habis di opname”, ujarnya.

Agis memiliki riwayat gangguan lambung kemudian terjadi infeksi ketika meminum obat analgesic dexketoprofen. “Saya memang punya riwayat sakit lambung, namun parah itu ketika minum obat dexketoprefon¸ berakibat infeksi”. Bukannya sembuh dari sakitnya, Agis malah didiagnosa maag kronis.

Akhirnya Agis harus menjalani opname, walau sebelumnya ia sempat merasa ragu dengan kartu BPJS Kesehatan yang dipegangnya karena bentuk fisik yang hanya berupa lembar kertas fotocopy. “Ternyata fisiknya bukan masalah, yang penting nomor registrasi BPJS-nya sesuai dengan identitas asli kita. Kelas rawatnya juga harus sesuai”, katanya.

Setelah lebih kurang 4 (empat) hari dirawat di Rumah Sakit, Agis dinyatakan sudah boleh pulang. Selama masa perawatan selama lebih kurang seminggu hingga ke pengobatan pasca opname, Agis tidak dikenakan biaya sedikitpun. “Ga ada diminta biaya sama sekali, obat juga ditanggung,” ujarnya. Dalam hal pelayanan pun Ibu Agis merasa total dan prima.

“Pokoknya, tidak ribet dan tidak dibedakan. Paling agak lama pas pendaftaran, tapi menurutku itu wajar kok”, tutupnya.(rohim)

Tinggalkan Balasan