jabarekspres.com, BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I meyebutkan penerimaan pajak per 28 November 2017 mencapai 75 persen dari target 2017 sebesar Rp 28 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan dari periode sama yang mencapai 83 persen.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengakui adanya penurunan dari periode yang sama karena ada risiko yang besar untuk mendapatkan angka 100 persen. ”Jadi memang agak berat,” ujar Yoyok di sela-sela acara Dialog Perpajakan Tahun 2017 di Bandung, kemarin (28/11).
Diakui penurunan pencapaian tersebut disebabkan beberapa hal di antaranya terkait tax amnesty yang belum sepenuhnya dilakukan oleh wajib pajak. “Kita memang harus optimis terlebih dengan peraturan baru PMK 165. Jadi yang belum ikut tax amnesty kita beri kemudahan untuk pengungkapan aset secara sukarela dengan tidak ada batas waktunya,” ujarnya.
Mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 sendiri berlaku efektif sejak 20 November 2017 guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan aset dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Menurut Yoyok, sanksi otoritas akan diberikan kepada wajib pajak apabila tidak segera mengungkapkan hartanya. Dengan demikian, adanya PMK 65 setidaknya akan meringankan beban wajib pajak guna segera menyelesaikan kewajibannya.
”Memang ada kebingungan karena regulasi soal tax amnesty. Sehingga pas batas akhir tax amnesty di akhir Maret 2017 banyak yang sepenuhnya belum mengungkapkan hartanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, di mengatakan, undang-undang tax amnesty yang hartanya belum sepenuhnya diungkapkan akan dikenakan sangsi 200 persen.
Yoyok juga menyebut ada lima penerimaan terbesar pajak di Jawa Barat I, yaitu disektor Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran, Industri Keuangan dan Asuransi, Belanja Negara (APBN), dan Kontruksi. ”Industri Pengolahan itu tumbuh sebesar 34 persen,” katanya.
Di sisi lain, Yoyok menambahkan, dari 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, pencapaian tertinggi secara persentase diraih KPP Pratama Bandung Bojonagara dengan persentase 100 persen dari target Rp1,33 triliun. ”Tapi diakhir tahun kita berharap empat sampai lima KPP bisa mencapai 100 persen,” ujarnya.
Yoyok berharap realisasi pendapatan pajak tahun ini akan tercapai meski masih ditemukannya kendala-kendala yang terjadi terkait penerimaan pajak dilapangan. ”Meskipun secara total kita masih minus 7 persen. Kita berharap tahun ini tercapai bila dibandingkan tahun 2016 yang hanya Rp24 triliun atau 90 persen dari target Rp 30 triliun,” tutupnya.