jabarekspres.com, BANDUNG – Ratusan driver daring (dalam jaringan/online) tergabung dalam Gerakan Bersama (Geram) menyesalkan masih adanya tindakan intimidasi. Meski sebut Geram setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Atas hal tersebut mereka melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Gedung Sate untuk menuntut menghentikan kekerasan yang masih terjadi kepada driver daring serta menolak butir-butir yang dituangkan dalam Permenhub Nomor 108.
”Kita hidup di bawah negara hukum. Orang mencari penghasilan lebih layak harusnya dijamin oleh hukum, tetapi kami tidak mendapatkan hal tersebut, kami kehilangan hak-hak kami,” kata Koordinator Geram, Andrian Mulya di Bandung kemarin.
Andrian memaparkan, diskriminasi yang dialami para driver daring baik roda dua maupun empat saat ini masih terjadi. Sebut dia, intimadiasi dilakukan baik secara langsung di lapangan maupun secara aturan main. Terlebih, empati di antaranya para driver yang dibatasi ruang geraknya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan intimidasi yang terjadi tidak sebatas itu saja, para driver online kerap mendapat pemukulan serta perusakan kendaraan. Adapun tindakan premanisme yang terjadi di lapangan yakni, perampasan fasilitas driver seperti ponsel.
”Dengan gampang dan mudahnya tulisan-tulisan sinisme. Tulisan-tulisan untuk online dilarang masuk lingkungan. Sejauh ini berdasarkan penelusuran ada 10 kasus yang dikumpulkan, sebenarnya lebih, tapi kebanyakan sudah diselesaikan dengan mediasi atau penyelesaian lapangan,” kata dia.
Atas sejumlah kasus intimidasi yang masih terjadi dan dianggap merugikan para driver online, pihaknya berencana akan membawa ke ranah hukum. Namun, lanjut Adrian pihaknya terlebih dahulu akan mengumpulkan sejumlah bukti kasus-kasus tersebut dan akan menggandeng beberapa kuasa hukum.
”Jadi kami akan menunggu data-data lainnya untuk diproses. Kami pun akan mengumpulkan beberapa kuasa hukum untuk membantu menangani permasalahan ini,” kata dia.
Sementara itu anggota Driver Online, Babeh Bowie mengatakan perlu adanya revisi terkait Permenhub Nomor 108. Pada perubahan tersebut, pihak driver menganggap masih terdiskriminasi aturan yang diberlakukan tersebut karena dianggap memojokkan driver. ”Sebenarnya Permenhub Nomor 26 itu sangat bagus tapi karena dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) ternyata revisi peraturan ini malah semakin parah,” kata Bowie di tempat sama.